Kotaagung, 6 Juni 2018. Setelah melakukan penangkapan terhadap 6 orang mediator yang diduga memperjualbelikan organ tubuh satwa liar yang dilindungi Undang – Undang pada Sabtu (2/6) di Metro, Tim gabungan yang terdiri dari Polda Lampung, Balai Besar TNBBS, Balai KSDA Bengkulu-Lampung, RPU YABI dan WCU WCS-IP (Tim Reaksi Cepat – TNBBS), melakukan pengembangan kasus jual beli organ tubuh Harimau Sumatera.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap 6 tersangka pelaku yang ditangkap di metro, diperoleh informasi bahwa pelaku perburuan berasal dari daerah Sinar Ogan, Pekon Tampang Muda Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus. Tanggal 4 Juni 2018, Tim Gabungan berangkat menuju Tampang sekira pukul 04.00 WIB. Tim Gabungan berhasil menangkap 3 orang tersangka berinisial Sa (49); Po (31) dan Un (42). Tersangka Po dan Un adalah pelaku pemasangan jerat seling terhadap satwa harimau sumatera, sedangkan Sa adalah orang yang menjualkan hasil perburuan harimau tersebut, berupa tulang, taring dan kulit. Satu orang tersangka berinisial Su (27) yang diduga sebagai eksekutor / penembak satwa Harimau Sumatera tidak berada di Tampang, sehingga Tim Gabungan melakukan pengembangan pencarian di Daerah Pubian, Lampung Tengah. Pada tanggal 5 Juni 2018 sekira pukul 15.00 wib, Su dapat ditangkap oleh Tim Gabungan.
Kepala Balai Besar TNBBS Ir. Agus Wahyudiyono saat berada di kantor Balai Besar TNBBS Kotaagung mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerjasama antara Balai Besar TNBBS dan Polda Lampung serta mitra kerja Balai Besar TNBBS yang concern atas penegakan hukum, terhadap tindak pidana kehutanan perburuan satwa Harimau Sumatera. “Setiap perkembangan kasus ini selalu kita sampaikan ke Jakarta, dan ini merupakan langkah nyata kepedulian kita bersama untuk kelestarian Harimau Sumatera” ujar Agus.
Sumber : Humas Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan